Rangkuman Materi PKn Kelas 5 SD/MI - Bagi anda yang kesulitan dalam merangkum materi pelajaran PKn kelas 5 maka di sini akan di sajikan rangkuman materi tersebut. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Rangkuman materi pelajaran PKn kelas 5 SD/MI Semester 1
Bab 1 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)- Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
 - Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
 - Unsur-unsur teoritis berdirinya suatu negara, terdiri dari unsur konstitusif dan unsur deklaratif.
 - Tahap-tahap yang merupakan proses terbentuknya negara bagi bangsa Indonesia:
 - Perjuangan pergerakan kemederkaan Indonesia.
 - Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan.
 - Terjadinya NKRI (kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
 - Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain:
 - Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
 - Memajukan kesejahteraan umum.
 - Mencerdaskan kehidupan bangsa.
 - Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
 - Fungsi negara, terdiri dari: Melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Pertahanan, Menegakkan keadilan.
 - Keutuhan wilayah suatu negara menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara.
 - Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
 - Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan negara di atas pribadi dan golongan.
 - Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
 - Sanggup dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
 - Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
 - Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
 - Mengurangi ketegangan dalam segala hal pada negara asing.
 - Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.
 - Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 - Keikutsertaan rakyat demi menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui bela negara, baik secara fisik maupun nonfisik.
 - Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari: Lingkungan keluarga, Lingkungan sekolah, Lingkungan masyarakat.
 
Bab 2 Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
 - Ditinjau dari tingkatannya, ada dua tingkat peraturan yaitu peraturan perundangan tingkat pusat dan peratuan daerah.
 - Sumber hukum peraturan perundang-undangan adalah: Undang-undang, Kebiasaan (hukum tidak tertulis), Yurisprudensi, Traktat, Doktrin.
 - Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
 - Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
 - Undang-Undang Dasar Republik Undonesia Tahun 1945
 - Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
 - Peraturan pemerintah
 - Peraturan presiden
 - Peraturan daerah
 - Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
 - Contoh peraturan pusat di antaranya adalah undang-undang korupsi, undang-undang hak asasi manusia, undang-undang perpajakan, undang-undang lalu lintas, dan sebagainya.
 - Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
 - Contoh dari peraturan daerah adalah:
 - Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
 - Perda No. 2 tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2001 – 2005 dan sebagainya.
 - Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah:
 - Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
 - Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
 - Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
 - Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
 
Rangkuman materi pelajaran PKn kelas 5 SD/MI Semester 2
Bab 3 Kebebasan Berorganisasi- Organisasi merupakan suatu perkumpulan yang anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja sama dalam upaya mencapai tujuan bersama.
 - Tujuan dibentuknya organisasi adalah agar suatu kegiatan berjalan lancar dan dapat mencapai tujuan.
 - Organisasi ada di lingkungan sekolah dan masyarakat.
 - Macam-macam organisasi sekolah: OSIS, Komite Sekolah, Pramuka, PMR, UKS, Koperasi Sekolah
 - Macam-macam organisasi masyarakat
 - RT 5, Karang taruna, RW, Desa/kelurahan, BPD, Dewan kelurahan, PKK, Posyandu
 - Manfaat berorganisasi:
 - Melatih tanggung jawab.
 - Belajar rela berkorban.
 - Melatih bekerja keras.
 - Dapat lebih maju dalam bidang tertentu.
 - Dapat belajar menjadi warga negara yang baik.
 - Dapat mengembangkan potensi kepemimpinan.
 - Kebebasan berorganisasi berarti hak asasi seseorang untuk memilih atau bergabung dengan suatu organisasi sesuai dengan hati nuraninya.
 - Kebebasan berorganisasi di Indonesia diatur oleh undang-undang yang bersirat dalam Pancasila dan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3).
 
Bab 4 Keputusan Bersama
- Keputusan bersama adalah keputusan yang diambil dengan melibatkan banyak orang dan untuk kepentingan bersama.
 - Bentuk-bentuk keputusan adalah:
 - Keputusan tertulis.
 - Keputusan lisan.
 - Musyawarah adalah salat satu cara untuk menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai kata mufakat.
 - Votting adalah pengambilan keputusan bersama melalui pemungutan suara.
 - Menerima keputusan bersama harus dengan rasa ikhlas, bertanggung jawab, dan lapang dada.
 - Pelaksanaan hasil keputusan bersama dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
 - Hambatan-hambatan dalam mematuhi keputusan bersama dapat berasal dari dalam ataupun dari luar pribadi pengambil keputusan.
 
Lihat juga : Rangkuman Materi Pelajaran IPA Kelas 5 SD/MI Semester 1/2
Daftar Istilah
- Amandemen adalah usul, perubahan rancangan undang-undang yang dibicarakan dalam DPR
 - Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjaga kelangsungan hidup negaranya
 - Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara/daerah
 - Berserikat adalah bersatu
 - Bilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak saja
 - De facto : menurut kenyataan yang sesungguhnya (pengakuan atas suatu pemerintahan) menurut hakikatnya
 - De jure adalah berdasarkan hukum (pengakuan atas suatu pemerintahan)
 - Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
 - Fraksi adalah bagian kecil, pecahan, kelompok dalam DPR yag terdiri atas partai-partai politik dalam pemilu
 - Elemen negara adalah unsur negara
 - Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
 - Inovator adalah gagasan atau metode yang menyangkut hal-hal baru
 - Kemajemukan adalah terjadi dari beberapa bagian yang merupakan kesatuan
 - Musyawarah adalah cara menyelesaikan masalah secara demokratis demi kepentingan bersama
 - Mahkamah adalah badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara, pelanggaran, dan pengadilan
 - Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
 - Organisasi adalah kesatuan/kelompok yang terdiri atas bagian-bagian di dalam suatu perkumpulan dan sebagainya untuk mencapai tujuan bersama
 - Perda adalah pemerintahan daerah
 - Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan atau peneguhan mengenai suatu hal
 - Pluralistik adalah banyak macam atau terdiri dari berbagai macam hal
 - Proklamasi adalah pemberitahuan resmi kepada semuruh rakyat/pengumuman Kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
 - Repelita adalah rencana pembangunan lima tahun
 - Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah melanggar aturan
 - Supremasi adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
 - Stabilisator adalah sesuatu yang membuat stabil
 - Vooting adalah pemungutan suara terbanyak
 
Lihat Juga: Materi Pelajaran PKn Kelas 5 SD LengkapDemikianlah rangkuman materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kelas 5 SD/MI semester 1/2 semoga dapat membantu kalian dalam belajar.
